Pemeriksaan Umum (Klaster 3)

No. SK: 400.7.1/04/ PKM SKW BARAT II /TAHUN 2023

  • Persyaratan mendapatkan pelayanan pemeriksaan umum
    1. membawa kartu BPJS/ KTP/ KK

  • Prosedur pelayanan pemeriksaan umum
    1. 1. Pasien datang 2. Pendaftaran 3. Pasien dilakukan skreening (ukur TB, BB, dan TD) 4. petugas menanyakan keluhan pasien 5. Pasien diperiksa Dokter 6. Pasien diarahkan ke bagian farmasi untuk mengambil obat 7. Pasien Pulang

Jangka waktu penyelesaian pelayanan pemeriksaan umum 10-15 menit

Tidak dipungut biaya

Klaster 3

Penanganan pengaduan UPT Puskesmas Singkawang Barat II dilakukan melalui Kotak Saran, Media Sosial (Facebook, Instagram dan email), whatsapp dan SMS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Umum (Klaster 3)"