Non Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Fotocopy KK dan KTP
  2. Surat Permohonan Yang Sudah Di Tandatangani Lurah

1. Penerimaan Berkas 2 Menit

2. Verifikasi Kelengkapan Berkas 5 Menit

3. Verifikasi Persyaratan dan Pembubuhan Legalisasi (Kasi)  3 Menit

4. Menandatangani Rekomendasi Oleh Camat 3 Menit

5. Penyerahan berkas ke Pemohon 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi permohonan Jaminan Kesehatan Masyarakat

Kotak Saran

No.Telp/HP :081266245200

Surat : Jl.Rasuna Said No.44 Kel.Kampung Manggis Kec.Padang Panjang Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"