Non Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga
  2. Surat Keterangan dari Lurah
  3. Surat Keterangan Kuliah/ Prestasi bagi Beasiswa

Penerimaan Berkas 1 Menit

Verifikasi Kelengkapan Berkas 2 Menit

Verifikasi Persyaratan dan Pembubuhan Legalisasi Oleh Kasi 3 Menit

Memaraf Rekomendasi Oleh Sekcam 2 Menit

Menandatangani Rekomendasi Oleh Camat 1 Menit

Penyerahan Berkas ke Pemohon 1 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu

Kotak saran

Telpon/WA : 0812 6624 5200

Surat : Jl.Rasuna Said No.44 Kel.Kampung Manggis kec.Padang Panjang Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"