Non Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Rekomendasi SKBB dari Lurah
  2. Fotocopy KK dan KTP

1. Penerimaan Berkas 2 Menit

2. Verifikasi Kelengkapan Berkas 3 Menit

3.Validasi Kelengkapan Berkas Oleh Kasi  5 Menit

4. Legalisasi Rekomendasi Oleh Camat 3 Menit

5. Penyerahan berkas ke pemohon 2 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik

1. Kotak Saran

2. Telpon/HP No : 0812 6624 5200

3. Surat : Jl.Rasuna Said No.04 Kel.Kampung Manggis Kec.Padang Panjang Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"