No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024
Sesuai kasus (rata-rata 15-30 menit)
1. Pasien Umum
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien Peserta BPJS :
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Konsultasi Dokter , Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat keterangan sakit 6. Peresepan obat, Konseling gizi
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui 2 Sistem :
1. Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :
a. Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822
2. Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :
a. Kotak Saran
b. Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
Formulir Harbut (Harapan dan KebutuhanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store