Pelayanan KIA-KB & Imunisasi

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam ePuskesmas
  2. Membawa Buku KIA/KMS
  3. Membawa Kartu KB
  4. Membawa KK

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di ePuskesmas
  2. Petugas melakukan identifikasi pasien sesuai dengan identitas dalam ePuskesmas
  3. Petugas meminta pasien konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai
  4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign
  6. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi
  8. Petugas menegakkan diagnosa berdasarkan hasil anamnesa, pemeriksaan vital sign dan pemeriksaan fisik
  9. Petugas kesehatan/paramedis melakukan konfirmasi kepada dokter bila melakukan pengulangan untuk mencegah pengulangan yang tidak perlu
  10. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
  11. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan, bila diperlukan
  12. Petugas memberikan terapi sesuai dengan diagnosa yang ditegakkan sesuai standar
  13. Petugas mendokumentasikan dalam ePuskesmas semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi / rujukan yang telah dilakukan
  14. Petugas mempersilahan pasien ke kasir dan ke apotek jika diperlukan

Sesuai kasus (rata-rata 15-30 menit)


1.     Pasien Umum

                Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten                 Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah                 dan Retribusi Daerah

2. Pasien Peserta BPJS :

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.

 


Konsultasi Dokter , Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat keterangan sakit 6. Peresepan obat, Konseling gizi

Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan KIA-KB & Imunisasi"