No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024
1. Waktu pemeriksaan (10-15 menit)
2. Waktu tindakan (15-30 menit)
1. Pasien Peserta Umum
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Pasien Peserta BPJS
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoensia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.
Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter Gigi , Tindakan Medis , Surat Rujukan, Surat keterangan sakit, Peresepan obat.
Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :
Pengaduan, Saran dan Masukan dapat dilakukan melalui 2 Sistem :
1. Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :
a. Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822
2. Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :
a. Kotak Saran
b. Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)
c. Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store