Pelayanan Pemeriksaan Gigi & Mulut

No. SK: 400.7/003 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar dalam ePuskesmas

  1. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut di ePuskesmas
  2. Petugas melakukan konfirmasi identitas pasien sesuai dengan ePuskesmas.
  3. Petugas meminta pasien untuk konfirmasi ulang ke ruang pendaftaran jika identitas pasien tidak sesuai.
  4. Petugas melakukan anamnesa penyakit (keluhan utama)
  5. Petugas melakukan pemeriksaan vital sign (bila perlu
  6. Petugas melakukan pemeriksaan gigi dan mulut
  7. Petugas melakukan rujukan internal ke unit layanan lainnya untuk pemeriksaan penunjang atau konsultasi bila ada indikasi
  8. Petugas dapat memberikan tindakan medis kepada pasien, sesuai diagnosa
  9. Petugas dapat memberikan rujukan ke pelayanan kesehatan yang lebih tinggi bila ada indikasi
  10. Petugas dapat mengkaji ulang anamnesa, vital sign dan pemeriksaan fisik pasien untuk mendiagnosa ulang penyakit pasien berdasarkan hasil pemeriksaan penunjang/hasil konsultasi sub unit lain/hasil tindakan yang telah diberikan,bila diperlukan
  11. Petugas mendokumentasikan dalam ePuskesmas semua hasil anamnesa, pemeriksaan, diagnosa, Tindakan, edukasi dan terapi / rujukan yang telah dilakukan
  12. Petugas mempersilahan pasien ke kasir dan ke apotek jika diperlukan

1.     Waktu pemeriksaan (10-15 menit)

2.     Waktu tindakan (15-30 menit)


     1. Pasien Peserta Umum

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2. Pasien Peserta BPJS

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indoensia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan.


Pemeriksaan dan Konsultasi Dokter Gigi , Tindakan Medis , Surat Rujukan, Surat keterangan sakit, Peresepan obat.

Penanganan Pengaduan, Saran, Dan Masukan :

Pengaduan, Saran dan Masukan  dapat dilakukan melalui 2 Sistem :

1.     Sistem Pengaduan Secara Elektronik melalui :

a.     Website Puskesmas Polanharjo (0272) 551822

2.     Sistem Pengaduan Secara tertulis melalui :

a.     Kotak Saran

b.     Formulir SKM (Survey Kepuasan Masyarakat)

c.     Formulir Harbut (Harapan dan Kebutuhan)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pemeriksaan Gigi & Mulut"