Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB

No. SK: KEP-57/PB/2023

  1. Surat Permohonan Penerbitan SKTB beserta dokumen pendukung
  2. Bukti Penerimaan Negara
  3. Surat Ketetapan Keterlanjuran Setoran Penerimaan Negara (SKKSPN)
  4. Softcopy Bukti Kepemilikan Rekening Tujuan
  5. Seluruh dokumen disampaikan oleh Satuan Kerja secara elektronik melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

sejak diterimanya Surat Permohonan Penerbitan SKTB dari satuan kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id 

 4. Kontak resmi atau tatap muka secara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

E-mail Resmi KPPN Sragen

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB"