NPWPD) 1 (satu) hari Surat Pengukuhan Wajib Pajak
Tidak dipungut biaya
1. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) 2. Surat Pengukuhan Wajib Pajak 3. ID Billing Pajak Daerah 4. SKPDKB 5. SPTPD
a. Telepon (0272.321046) ps 188
b. Website www.bpkpad.klatenkab.go.id
c. email bpkpad@klaten.go.id
d.Instagram : @bpkpadklatenMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store