Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerimaan Laporan Usaha Wajib PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu)

  • 1. Pendaftaran
    1. a. Fotocopy KTP
    2. b. NPWP PPh
    3. c. SITU (Badan Usaha) jika ada
    4. d. SIUP (Badan Usaha) jika ada
    5. e. Foto copy tempat usaha (Badan Usaha)
  • 2. Pelaporan bulanan Wajib Pajak
    1. 1. SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah)
    2. 2. Laporan omset / potongan pajak

  1. 1. Wajib Pajak membawa persyaratan tersebut di atas kepada bagian loket pelayanan
  2. 2. Petugas pelayanan menerima dan memverifikasi berkas persyaratan Wajib Pajak
  3. 3. Setelah berkas persyaratan lengkap, petugas menginput data Wajib Pajak ke dalam SIPANDA (Sistem Informasi Pelayanan Pajak Daerah)
  4. 4. Data Wajib Pajak yang diinput ke dalam SIPANDA oleh petugas diterbitkan kartu NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) dan surat pengukuhan yang dikhususkan bagi wp baru sebagai bukti bahwa WP tersebut telah resmi terdaftar sebagai Wajib Pajak dan proses pendaftaran bagi Wajib Pajak yang mendaftarkan badan usahanya telah selesai.
  5. 5. Sedangkan untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar, proses dilanjutkan dengan penerbitan SPTPD dan ID Billing yang didalamnya tertera besaran ketetapan pajak yang diperoleh dengan perhitungan dari besaran laporan penghasilan Wajib Pajak
  6. 6. Setelah SPTPD ID Billing diterbitkan, Wajib Pajak yang telah memiliki SPTPD ID Billing dapat membayarkan pajak usahanyadi loket pembayaran Bank Jateng
  7. 7. Wajib Pajak membayar pajak sesuai ketetapan pajak yang tertera di SPTPD dan ID Billing dan WP memperoleh SSPD (Surat Setoran Pajak Daerah) sebagai bukti sah pembayaran pajaknya tersebut
  8. 8. Pembayaran dapat dilakukan pada loket Bank Jateng atau Transfer ke rekening penampungan Pajak Daerah Nomor 1-009-008647

NPWPD) 1 (satu) hari Surat Pengukuhan Wajib Pajak


Tidak dipungut biaya

1. NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah) 2. Surat Pengukuhan Wajib Pajak 3. ID Billing Pajak Daerah 4. SKPDKB 5. SPTPD

a.   Telepon (0272.321046) ps 188

b.  Website www.bpkpad.klatenkab.go.id

c.   email bpkpad@klaten.go.id

       d.Instagram : @bpkpadklaten
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pendaftaran Wajib Pajak dan Penerimaan Laporan Usaha Wajib PBJT (Pajak Barang Jasa Tertentu)"