Layanan Konsultasi Stakeholder

No. SK: KEP-57/PB/2023

  • Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara langsung
    1. tatap muka di KPPN
  • Pertanyaan/kebutuhan konsultasi dari Stakeholder yang disampaikan secara online
    1. melalui HAI CSO pada Aplikasi OM SPAN atau melalui sarana/kontak resmi masing-masing KPPN

per jenis layanan

Tidak dipungut biaya

1. Tanggapan dengan status penyelesaian layanan "Resolved".

1. Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) 

2. Whistleblowing System Kemenkeu: https://wise.kemenkeu.go.id 

3. Kotak saran/kotak pengaduan, SMS, portal pengaduan SIPANDU https://pengaduandjpb.kemenkeu.go.id atau melalui HAI DJPb https://hai.kemenkeu.go.id 

4. Kontak resmi atau tatap muka secara langsung melalui masing-masing KPPN.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui HAI CSO atau kontak resmi masing-masing KPPN

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi Stakeholder"