No. SK: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 65 Ta
1) Layanan dengan cara kunjungan langsung
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.
2) Layanan dengan cara online
Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) hari kerja setelah permintaan jelas dan persyaratan pelayanan lengkap
Berbayar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang BerlakuPada Badan Pusat Statistik
Jasa konsultasi produk dan kegiatan statistik BPS
Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS
Website : https://www.lapor.go.id
https://webapps.bps.go.id/pengaduan
E-mail : bps1600@bps.go.id
Whatsapp : 0813-3378-3485
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store