Permohonan Pengambilan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopi KTP/Kartu Advokat

  1. Petugas PTSP Menerima surat permohonan dan meneliti kelengkapan surat permohonan
  2. Staff Menyiapkan berkas Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap yang sudah diarsipkan
  3. Petugas PTSP Menyerahkan Surat Keterangan Telah Berkekuatan Hukum Tetap kepada pemohon

Setiap Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap

- Melalui aplikasi SIWAS

- Melalui nomor telepon PTUN Semarang : (024) 7607413

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Pengambilan Surat Keterangan Berkekuatan Hukum Tetap"