Permohonan Eksekusi Riil

No. SK: 98/KPN.W1-U5/OT.01.3/VIII/2024

  1. Berkas lengkap sesuai checklist;
  2. Data/identitas para pihak;
  3. Panjar biaya.

  1. PTSP Perdata : Menerima berkas dan cek kelengkapan berkas ± 10 menit.
  2. Panmud Perdata : Membuat resume berkas eksekusi ± 15 menit.
  3. Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume ± 30menit.
  4. Panitera : Menelaah dan memberikan pendapat terhadap resume ± 60menit.
  5. Ketua Pengadilan Negeri Poso : Mempelajari permohonan eksekusi dan menelaah/ memberikan pendapat terhadap resume ± 60 menit.
  6. Panmud Perdata : Menghitung panjar biaya perkara ± 10 menit.
  7. PTSP : Memberikan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayarke Bank ± 5 menit.
  8. Meja 1/ Kasir : Menginput data perkara ke SIPP ± 5 menit.
  9. Mencatat dalam buku buku jurnal keuangan dan kas bantu ± 15menit.
  10. Meja 2 : Input data ke dalam SIPP ± 15 menit.
  11. Mencatat perkara ke Buku Register Induk ± 15 menit.
  12. Membuat draft penetapan aanmaning ± 30 menit.
  13. Mengoreksi dan memparaf draft penetapan penawaran pembayaran ± 30 menit.
  14. Penunjukkan JS/ JSP ± 10 menit.
  15. JSP: Melakukan pemanggilan aanmaning ± 120 menit.
  16. Ketua dan Panitera : Melakukan aanmaning ± 30 menit, Pembuatan berita acara aanmaning ± 30 menit.
  17. Meja 2 : Membuat draft penetapan pengosongan ± 30 menit.
  18. Jurusita: Melaksanakan pengosongan ± 300 menit.
  19. Mendaftarkan berita acara pengosongan ke BPN ± 60 menit.
  20. Meja 2 : Menginput data pelaksanaan eksekusi pada SIPP dan mencatat dalam register ± 15 menit
  21. Mengarsipkan ke Panmud Hukum ± 15 menit.

16 Jam

Sesuai SK Panjar Biaya Perkara

Pelaksanaan Eksekusi Riil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store