Pelayanan Berita Acara Izin Operasional Rumah Sakit

No. SK: 000834/6443/VI/2023

  1. Profil Rumah Sakit : Visi dan Misi, Lingkup kegiatan, Rencana Strategi, Struktur Organisasi Rumah Sakit, Perencanaan pemenuhan ketersediaan tenaga kesehatan dan kesehatan, Perencanaan pemenuhan sarana , prasarana dan alat kesehatan (Jumlah,jenis dan spesifikasi), Dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi oleh lembaga akreditasi Rumah Sakit bagi Rumah Sakit baru, Surat Keterangan kesesuaian peruntukan lokasi dan lahan serta pertimbangan kebutuhan Rumah Sakit dan Dinas Kesehatan, Durasi pemenuhan standar oleh pelaku usaha untuk perizinan baru selama 2 tahun sejak NIB terbit
  2. Persyaratan khusus usaha : Feability Study /Study Kelayakan (awal perizinan usaha), Kajian Kebutuhan Pelayanan Rumah Sakit yang meliputi : Kajian Demografi,Kajian Sosiao ekonomi,Kajian morbiditas dan Mortalitas,Kajian Kebijakan Rumah Sakit,Kajian Aspek Internal Rumah Sakit, Kajian kebutuhan lahan,bangunan,prasarana,SDM dan peralatan sesuai kriteria klasifikasi Rumah Sakit, Kajian Kemampuan pendanaan/pembiayaan
  3. Detail Enginerint
  4. Master Plan
  5. Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru
  6. Dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib dikalibrasi
  7. Syarat perpanjangan Izin operasional rumah sakit : - Izin operasional yang lama, -Dokumen bukti akreditasi, - Self Assesment Rumah Sakit yang meliputi jenis pelayanan ,SDM,peralatan dan Sarana penunjang,- Dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba alat kesehatan baru, - Dokumen kalibrasi untuk alkes yang wajib kalibrasi

  1. Pelaku Usaha (PU) mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
  2. Setelah terbit Pelaku Usaha (PU) mengajukan permohonan sertifikat standar (mengupload semua persyaratan ke dalam OSS)
  3. Tim Teknik melakukan verifikasi dokumen
  4. Jika lengkap Tim Teknik turun ke lapangan untuk memeriksa kelengkapan persyaratan
  5. Jika sudah sesuai Tim Teknik mengeluarkan Berita Acara (BA) dikirimkan ke Dinas Penananman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pematangsiantar

Hari 1 : Verifikasi Dokumen

Hari 2 : Verifikasi Lapangan

Hari 3 : Menyusun dan menerbitkan Berita Aacara

Tidak dipungut biaya

Berita Acara Izin Operasional Rumah Sakit

1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan

2. Tertulis disampaiakan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 081265681119

4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

5. Instagram : dinkes_pematangsiantarofficial

6. Website Dinas Kesehatan : www.dinkespematangsiantar.go.id

7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Berita Acara Izin Operasional Rumah Sakit"