Pelayanan Konsultasi Statistik

No. SK: Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 65 Ta

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan berkunjung ke Unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Provinsi Sumatera Selatan
    2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif
    3. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    4. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik kepada petugas
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan memiliki akun pada portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan mengajukan permintaan layanan konsultasi statistik melalui portal pst.bps.go.id

  • Layanan dengan cara kunjungan langsung
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik dengan mengunjungi unit PST BPS Provinsi Sumatera Selatan
    2. Pengguna layanan mengisi buku tamu
    3. Pengguna layanan mengambil nomor antrian
    4. Pengguna layanan menunggu waktu dilayani sesuai nomor antrian
    5. Pengguna layanan menyampaikan konsultasi kepada petugas
    6. Petugas memberikan informasi berkaitan dengan materi yang dikonsultasikan pengguna layanan
    7. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik
  • Layanan dengan cara online
    1. Pengguna layanan mengakses layanan konsultasi statistik melalui portal pst.bps.go.id
    2. Pengguna layanan dapat mencari/searching informasi tentang materi yang ingin dikonsultasikan
    3. Jika informasi tidak diperoleh, maka pengguna layanan dapat membuat transaksi konsultasi statistik
    4. Pengguna layanan mengajukan konsultasi
    5. Petugas memberikan informasi statistik kepada pengguna layanan
    6. Pengguna layanan selesai mengakses layanan konsultasi statistik dan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan konsultasi statistik.

1) Layanan dengan cara kunjungan langsung

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit sejak pengguna layanan pada antrian sebelumnya selesai.

2) Layanan dengan cara online

a. Pengguna layanan akan dilayani maksimal 3 (tiga) hari kerja

b. Konsultasi statistik akan ditutup secara otomatis oleh portal pst.bps.go.id jika pengguna layanan tidak merespon kembaliselama 3 (tiga) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Jasa konsultasi produk dan kegiatan statistik BPS

Pengaduan Langsung : Kotak saran & pengaduan pada unit PST BPS

Website : https://www.lapor.go.id

https://webapps.bps.go.id/pengaduan

E-mail : bps1600@bps.go.id

Whatsapp : 0813-3378-3485

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

sumsel.bps.go.id