Pendaftaran Akta Pendirian Badan Hukum

No. SK: 98/KPN.W1-U5/OT.01.3/VIII/2024

  1. Akta asli
  2. Foto Copy Akta Asli
  3. Foto Copy KK
  4. Foto Copy KTP
  5. Surat Keterangan Domisili Usaha
  6. Foto Copy NPWP Badan Hukum

  1. Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas ± 5 menit;
  2. Meregister pendaftaran akta dan membubuhkan cap pendaftaran ± 5menit;
  3. Memberi paraf berkas permohonan ± 5 menit;
  4. Menanda tangani pendaftaran akte (Panitera) ± 5 menit;
  5. Menyerahkan berkas pendaftaran kepada pemohon dan memungut serta menyetor PNBP kepada bendahara ± 5 menit;
  6. Mengarsipkan berkas permohonan ± 5 menit.

30 Menit

PNBP Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah)

Akta Pendirian Badan Hukum terdaftar/register


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store