Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil

  • Persyaratan
    1. Fotokopi KTP Pemberi/Penerima Kuasa
    2. Fotokopi KK
    3. Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran / Akta Perkawinan
    4. Surat Kuasa Asli
    5. Surat Keterangan Hubungan Kekeluargaan yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat

  • Prosedur
    1. PTSP Hukum Menerima berkas dan meneliti kelengkapan berkas permohonan
    2. Membuat konsep surat ijin kuasa insidentil
    3. Koreksi dan paraf surat ijin kuasa insidentil oleh Panitera Muda Hukum dan Panitera
    4. Ketua Menandatangani surat ijin kuasa insidentil
    5. Petugas PTSP Menyerahkan surat ijin kuasa insidentil kepada pemohon dan pemohonan melakukan pembayaran PNBP

Setiap Hari Kerja

PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019


Surat kuasa insidentil terdaftar di pengadilan

· Melalui aplikasi SIWAS.

· Melalui nomor telpon PTUN Semarang: (024) 7607413

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Insidentil"