Pemberian Legalisasi Foto Copy Ijazah/STTB/DANEM/SKHUN SMP Bagi Yang Tidak Beroperasi Lagi Dan Sekolah Diluar Daerah

No. SK: 420/14463.Sekr/XII/2022

  1. Ijazah/STTB Asli + Fotocopy
  2. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak diatas materai
  3. KTP asli + fotocopy
  4. KTP Asli Domisili Kota Medan bagi pemohon yang sekolahnya berada di luar daerah dari luar Kab/Kota Sekolah Asal + fotocopy

  1. Pemohon mengantar berkas permohonan ke loket pelayanan
  2. Petugas loket menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan
  3. Verifikasi kelengkapan berkas oleh Staf
  4. Memaraf berkas yang telah diverifikasi oleh Kepala Bidang
  5. Penandatanganan Dokumen oleh Sekretaris
  6. Dokumen diserahkan kembali ke loket dan petugas loket menyerahkan kepada pemohon

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Ijazah

1.    KOTAK SARAN

2.    SP4N LAPOR!

3.    SURAT PENGADUAN : JL. PELITA IV NO. 77 KEL. SIDORAME BARAT II KECAMATAN MEDAN PERJUANGAN 20236

4.   Email : disdikmedan17@gmail.com/disdikbud@pemkomedan.go.id

5.   WA : 0853 7109 3888

6.   Website : disdikbud.pemkomedan.go.id

7.   Instagram : @dinaspendidikandankebudayaan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Legalisasi Foto Copy Ijazah/STTB/DANEM/SKHUN SMP Bagi Yang Tidak Beroperasi Lagi Dan Sekolah Diluar Daerah"