E-Tendering

No. SK: 36 TAHUN 2022

  1. 1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari SKPD;
  2. 2. RUP, KAK, HPS, Rancangan Kontrak, Gambar, Spek Teknis baik berupa hardcopy maupun softcopy.

  1. 1. SKPD mengajukan permohonan proses pengadaan Barang/Jasa;
  2. 2. Pengguna layanan menunggu petugas Help Desk menerima, memeriksa dan melaporkan permohonan tersebut kepada Kabag PBJ;
  3. 3. Pengguna layanan menunggu Kabag PBJ mendisposisikan kepada Sub Koordinator PBJ;
  4. 4. Pengguna layanan menunggu Sub Koordinator PBJ menunjuk Pokja PBJ untuk menelaah dan meriview berkas permohonan;
  5. 5. Pengguna layanan menunggu Pokja PBJ yang ditunjuk menelaah dan meriview berkas permohonan : a. Apabila berkas usulan yang direview tidak lengkap atau tidak sesuai maka Pokja PBJ akan menyerahkan kembali berkas kepada SKPD pengusul untuk dilengkapi ataupun direvisi; b. Apabila berkas usulan yang direview lengkap/sesuai maka Pokja Pemilihan PBJ akan melakukan persiapan dan pelaksanaan tender.

1.      Jangka Waktu pelaksanaan 46 (Empat Puluh Enam Hari) hari Kalender untuk Paket Pekerjaan Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan.

a.     1 hari untuk penerimaan surat permohonan Tender dan disposisi dari Kabag PBJ kepada Sub Koordinator. Dan dari Sub Koordinator ke Pokja PBJ;

b.     1 hari untuk mereview kelengkapan dan kesesuaian usulan berkas yang dimohonkan untuk ditender;

c.      44 hari untuk Proses Tender Paket Pekerjaan Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan;

2.    Dan 28 (Dua Puluh Delapan) Hari Kalender untuk Paket Pekerjaan Konstruksi (Fisik)

a.     1 hari untuk penerimaan surat permohonan Tender dan disposisi dari Kabag PBJ kepada Sub Koordinator. Dan dari Sub Koordinator ke Pokja PBJ;

b.     1 hari untuk mereview kelengkapan dan kesesuaian usulan berkas yang dimohonkan untuk ditender;

b. 26 hari untuk Proses Tender Paket Pekerjaan Fisik.

Tidak dipungut biaya

-

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.      Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.     Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian PPBJ Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.

3.     Telepon : (0561) 6892226

4.     Faximile : ( 0561) 691508

5.     Email : ukpbj.mpw@gmail.com

6.     Aplikasi LPSE di portal : http://lpse.mempawahkab.go.id

7.     Online            melalui            website           SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "E-Tendering"