Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan Kesehatan Masyarakat

  1. Pasien membawa nomor antrian dengan catatan konsultasi dari unit pelayanan yang mengirim

  1. Petugas menyiapkan daftar pertanyaan untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan; media informasi dan alat peraga bila diperlukan seperti poster, lembar balik, leaflet, serta alat peraga lainnya;
  2. Petugas menggali data/informasi kepada pasien atau keluarganya, meliputi data umum berupa data individu/keluarga dan data lingkungan dan data khusus serta rencana tindak lanjut;
  3. Petugas melakukan penilaian terhadap komitmen pasien (Formulir tindak lanjut konseling) yang telah terisi dan ditandatangani untuk mengambil keputusan yang disarankan dan besaran masalah yang dihadapi;
  4. Petugas menyusun rencana kunjungan sesuai hasil konseling;
  5. Petugas menyiapkan langkah-langkah untuk intervensi;
  6. Petugas melakukan pencatatan dan pelaporan.

15 Menit

Pasien JKN     : Rp. 0

Pasien Umum : Peraturan Daerah Kabupaten.Klaten No.15 Tahun 2023 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Jasa Pelayanan Konsultasi

Kotak Kritik dan saran

Via        : 089525772201

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi/Penyuluhan Kesehatan Masyarakat"