Pelayanan Data, Laporan, dan Informasi

No. SK: 000.8.3.2 / 34 / BKPSDM / 2024

  1. Surat permintaan data, laporan, informasi;
  2. Tanda pengenal/identitas.

  1. Tamu/Pengguna layanan menuju ke Petugas Loket Pelayanan;
  2. Menyampaikan keperluan/surat permintaan data, laporan, dan informasi;
  3. Petugas loket menyampaikan ke staf terkait;
  4. Tamu/Pengguna layanan menerima data/informasi;
  5. Tamu/Pengguna layanan melakukan scan barcode terkait pelayanan yang diterima berupa pengisian survey kepuasan.

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Kartu Suami, Kartu Isteri, Kartu Taspen, Kartu Pegawai

1) Tatap Muka langsung kepada staff Sub Koordinasi Pengadaan;
2) Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;
3) Email : pengadaanmutasiinka@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store