Mediasi

No. SK: 64/DSP3AKB-A/2024

  1. Membawa KTP/KK
  2. Identitas lainnya

  1. Pemohon membawa berkas persyaratan/ undangan
  2. Petugas pelayanaan menerima berkas persyaratan
  3. Mencatat kedalam buku agenda kegiatan KPPAD
  4. Membuat surat tugas kepada komisioner untuk dilakukannya Mediasi sesuai dengan permohonan

Tidak dipungut biaya

Mediasi

1.   Tatap Muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan;

2.   Tertulis disampaikan ke Kotak Pengaduan;

3.   No. Hp. : 0812 5671 824

4.   Facebook : Kppad Ketapang

5.   WhatsApp. : 0812 5671 824

6.   Email : kppadketapangkab.gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mediasi"