No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
Pengguna Barang membuat usulan pemeliharaan melalui pengurus barang, 30 Menit
Menerima daftar usulan barang yang akan dilakukan pemeliharaan, 1 Jam
Bendahara pengeluaran melakukan penelaahan pada dokumen daftar usulan barang yang akan dilakukan pemeliharaan, 1 Jam
Menerima daftar usulan barang yang sudah ditelaah, dan mengirimkan ke BPKD bdiang BMD untuk ditelaah kembali oleh tim Penelaah, 1 Hari
Melakukan penelaahan RKBMD Pemeliharaan dari OPD/SKPD jika sesuai, dokumen RKBMD akan diolah kembali oleh tim peneliti untuk digabungkan menjadi satu dokumen utuh sekabupaten. 5 Hari
Dokumen RKBMD Pemeliharaan sekabupaten dikirim ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Untuk disetujui dan ditandatangani, 3 hari
Dokumen RKBMD Pemeliharaan yang sudah disahkan diserahkan kembali kepada masing-masing pengurus barang, untuk diketahui oleh pengguna barang untuk diketahui dan ditindaklanjuti. 1 Hari
Tidak dipungut biaya
Prosedur Pemeliharaan Barang Milik Daerah
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
Website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store