Helpdesk LPSE Kabupaten Mempawah

No. SK: 36 TAHUN 2022

  1. Laporan/pernyataan permasalahan aplikasi SPSE

  1. 1. Tamu/Pengguna LPSE melaporkan permasalahan kendala teknis melalui Helpdesk LPSE
  2. 2. Tamu/pengguna layanan menunggu penatalaksanaan Helpdesk memeriksa dan menyelesaikan permasalahan kendala teknis kepada pengguna
  3. 3. Apabila permasalahan membutuhkan koordinasi lebih lanjut (Helpdesk LKPP) tamu/pengguna layanan diberikan informasi.

·         2 (dua) hari (untuk penyelesaian di Helpdesk LPSE)

7 (tujuh) hari (untuk penyelesaian ditindaklanjuti ke helpdesk LKPP)

Tidak dipungut biaya

-

a.   Pengaduan dapat dilakukan melalui :

1.      Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan

2.     Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian PPBJ Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.

3.     Telepon : (0561) 6892226

4.     Faximile : ( 0561) 691508

5.     Email: lpse.mempawahkab@gmail.com

6.     Online            melalui            website           SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Manual

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Helpdesk LPSE Kabupaten Mempawah"