No. SK: 36 TAHUN 2022
· 2 (dua) hari (untuk penyelesaian di Helpdesk LPSE)
7 (tujuh) hari (untuk penyelesaian ditindaklanjuti ke helpdesk LKPP)
Tidak dipungut biaya
-
a. Pengaduan dapat dilakukan melalui :
1. Tatap muka langsung kepada Pejabat Pengelola Pengaduan
2. Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan atau melalui surat dengan alamat : Bagian PPBJ Setda.Kab.Mempawah Kantor Bupati Mempawah Jl. Daeng Menambon, Mempawah.
3. Telepon : (0561) 6892226
4. Faximile : ( 0561) 691508
5. Email: lpse.mempawahkab@gmail.com
6. Online melalui website SP4N-LAPOR! (www.lapor.go.id)
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store