Layanan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual

No. SK: 100.3.3/552/BRIDA

  1. Formulir permohonan fasilitasi hak kekayaan intelektual

  1. Masyarakat dan/atau Perangkat daerah menyampaikan permohonan fasilitasi pencatatan ciptaan/kekayaan intelektual komunal (KIK) dan pendaftaran merek ke BRIDA Kota Dps lewat anggota Sentra Kekayaan Intelektual (KI) Kota Denpasar
  2. Persetujuan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual lewat Sentra Kekayaan Intelektual Kota Denpasar dari Kepala BRIDA
  3. Verifikasi Permohonan oleh JF AK disesuaikan dengan Angkas
  4. Pemberitahuan ke pemohon untuk melengkapi syarat-syarat permohonan
  5. Verifikasi dokumen oleh Tim dan penginputan secara online oleh operator ke dgip.go.id (Untuk Hak Cipta dan Merek) serta pengiriman dokumen Ke Kemenkumham Kanwil Bali untuk diinput (Untuk Kekayaan Intelektual Komunal/KIK)
  6. Billing pembayaran keluar dari sistem (Hak Cipta dan Merek) dan bendahara BRIDA melakukan pembayaran PNBP Ciptaan/Merek.
  7. Sertifikat Hak Cipta, Tanda Terima Pendaftaran Merek dan Pencatatan KIK dikeluarkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI (DJKI)

Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Personal dalam 13 Hari Kerja :

-  Pencatatan permohonan dan verifikasi validasi syarat pemohon fasilitasi hak kekayaan intelektual personal(1 Hari Kerja)

- Persetujuan Fasilitasi hak kekayaan intelektual dari Kaban BRIDA (1 Hari Kerja)

- Verifikasi permohonan oleh Analis Kebijakan dan pengajuan surat rekomendasi Kaban BRIDA (1 Hari Kerja)

- Pemberitahuan dokumen syarat-syarat permohonan kepada pemohon (1  Hari Kerja)

- Pemohon melengkapi dokumen syarat-syarat permohonan (7 Hari Kerja)

-  Anggota Sentra KI menerima dokumen syarat-syarat permohonan dan melakukan verifikasi berkas, penginputan ke sistem dan pembayaran dilakukan oleh bendahara BRIDA sesuai dengan PNBP berdasarkan jenis permohonan  (1 Hari Kerja)

-  Dalam fasilitasi hak cipta, surat pencatatan ciptaan langsung keluar setelah dilakukan pembayaran. Anggota Sentra KI menyerahkan surat tersebut kepada pemohon (1 Hari Kerja)

 

Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Komunal dalam 16 Hari Kerja :

-  Pencatatan permohonan dan verifikasi validasi syarat pemohon fasilitasi hak kekayaan intelektual komunal(1 Hari Kerja)

-  Persetujuan Fasilitasi hak kekayaan intelektual dari Kaban BRIDA (1 Hari Kerja)

-  Verifikasi permohonan oleh Analis Kebijakan dan pengajuan surat rekomendasi Kaban BRIDA (1 Hari Kerja)

-  Pemberitahuan dokumen syarat-syarat permohonan kepada pemohon (1  Hari Kerja)

-  Rapat pengajuan pencatatan KI Komunal dengan pemangku kepentingan terkait (1 Hari Kerja)

-  Pemohon melengkapi dokumen syarat-syarat permohonan (7 Hari Kerja)

-  Anggota Sentra KI menerima dokumen syarat-syarat permohonan dan melakukan verifikasi berkas (1 Hari Kerja)

-  Penyerahan berkas KI  Komunal kepada Kemenkumham Kanwil Bali (1 Hari Kerja)

-  Kemenkumham Kanwil Bali melakukan verifikasi berkas (1 Hari Kerja)

-  Kemenkumham Kanwil Bali melakukan penginputan data ke sistem dan Tanda Terima Pencatatan Permohonan Inventarisasi KI Komunal dari DJKI keluar setelah penginputan data selesai dilakukan (1 Hari Kerja)

 

Tidak dipungut biaya

Permohonan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual dari pemohon yang berasal dari masyarakat dan/atau perangkat daerah, Rekomendasi Kaban BRIDA terkait permohonan fasilitasi hak kekayaan intelektual , Dokumen persyaratan permohonan pencatatan ciptaan/KI Komunal dan pendaftaran merek, Surat pencatatan ciptaan untuk Hak Cipta, Tanda Terima Pendaftaran Merek untuk Merek, Tanda terima pencatatan KI Komunal untuk KI Komunal, Laporan fasilitasi hak kekayaan intelektual

Telepon. (0361) 414829

Website: www.brida.denpasarkota.go.id

Pos-el: brida@denpasarkota.go.idAplikasi PRO Denpasar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual"