Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala

  1. ASN (PNS dan PPPK) mengajukan permohonan SPT KGB ke BKPSDM Kabupaten Tangerang
  2. Telah tercapai dua tahun dari TMT Kenaikan Gaji Berkala sebelumnya dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin
  3. Permohonan yang diketahui Kepala PD yang bersangkutan
  4. Fotokopi SPT KGB terakhir atau Fotokopi SK Kenaikan Pangkat (KP) terakhir
  5. Fotokopi SK PPPK;
  6. Fotokopi penilaian kinerja minimal bernilai cukup bagi PNS dan bernilai baik bagi PPPK

ASN yang akan mencapai TMT Kenaikan Gaji Berkala (sekurang-kurangnya tiga bulan sebelum TMT) mengajukan berkas usulan melalui PD; 

  1. PD mengirim surat usulan KGB kepada BKPSDM Kabupaten Tangerang dan melengkapi berkas melalui SIMASN; 
  2. Verifikasi berkas pengajuan SPT KGB; 
  3. Apabila berkas tidak lengkap (BTL) dimintakan kelengkapan berkasnya kepada PNS melaui PD pengusul; 
  4. Berkas lengkap akan diproses; 
  5. BKPSDM mengajukan nominatif KGB kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang; 
  6. Apabila nominatif KGB sudah di tanda tangan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, BKPSDM akan mencetak SPT KGB; 
  7. Penyerahan SPT KGB yang sudah terbit kepada petugas kepegawaian PD yang bersangkutan; 
  8. PD menyerahkan SPT KGB ke PNS.

Tidak dipungut biaya

SPT KGB ( Surat Pemberitahuan tentang Kenaikan Gaji Berkala)

  1. Pengaduan, saran, dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada: Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tangerang di Jl. KH. Sarbini No. 3 Tigaraksa Kabupaten Tangerang 
  2. Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung via Email : bkpsdmkabtng@gmail.com 
  3. Kanal pengaduan SP4N-LAPOR!
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

bkpsdmkabtng@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kenaikan Gaji Berkala"