Surat Keterangan pengganti Ijazah

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Blangko Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang sudah ditandatangi Kepala Sekolah bermeterai berikut pas foto terbaru dan cap tiga jari kiri
  3. Surat kehilangan/rusak dari kepolisian setempat
  4. Surat pernyataan tanggung Jawab mutlak bermeterai dari pemohon
  5. Surat pernyataan saksi dari teman se-angkatan bermeterai
  6. Fotocopy Ijazah dilegalisir sekolah (jika ada) atau fotocopy buku induk dilegalisir sekolah
  7. Fotocopy identitas / KTP

1

Pemohon datang ke tempat layanan

2

Meneliti berkas permohonan pengganti ijazah

3

Jika berkas pengganti ijazah lengkap langsung diproses

4

Jika berkas pengganti ijazah tidak lengkap pemohon untuk melengkapinya terlebih dahulu

Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 2 hari kerja

 


Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pengganti ijazah

       Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store