No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1 |
Pemohon datang ke tempat layanan |
2 |
Petugas layanan menyampaikan ke petugas bidang |
3 |
Memeriksa dan meneliti kelengkapan berkas permohonan pengesahan kurikulum |
4 |
Merekomendasi berkas permohonan pengesahan kurikulum untuk diverifikasi dan diteliti oleh pengawas |
5 |
Pengawas menyampaikan hasil verifikasinya ke kasi kurikulum |
6 |
Kasi kurikulum memeriksa kembali berkas pengesahan kurikulum dan memberikan persetujuan (paraf) |
7 |
Kepala bidang memeriksa kembali berkas pengesahan kurikulum dan memberikan persetujuan (paraf) |
8 |
Sekretaris memeriksa kembali berkas pengesahan kurikulum dan memberikan persetujuan (paraf) |
9 |
Kepala Dinas menandatangani halaman pengesahan kurikulum tingkat satuan pendidikan |
Tidak dipungut biaya
Pengesahan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan
Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan
Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
WA : 0856 4269 7269
Instagram : @dikbudngawi
Email : pendidikan@ngawikab.go.id
Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawiMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store