Mutasi Siswa Pindah Sekolah

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Surat pengantar dari Kepala Sekolah
  2. Surat keterangan siswa pindah sekolah dari Kepala Sekolah
  3. Surat keterangan bahwa siswa tersebut telah diterima dari Kepala Sekolah yang dituju
  4. Surat permohonan dari orang tua
  5. Fotocopy raport (biodata dan nilai terakhir)
  6. Fotocopy kartu NISN atau print out cek NISN (pastikan NISNnya benar)

1

Pemohon datang ke tempat layanan

2

Meneliti berkas permohonan mutasi siswa pindah 

sekolah

3

Jika berkas lengkap langsung dibuatkan surat rekomendasi pindah sekolah

4

Jika berkas tidak lengkap pemohon untuk melengkapi dan berkas mutasi ditinggal untuk dapat diproses terlebih dahulu

Penyelesaian pelayanan dari awal sampai akhir membutuhkan waktu 2 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

MUTASI SISWA PINDAH SEKOLAH

Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store