Pelayanan Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum (DAM)

No. SK: 000834/6443/VI/2023

  1. Surat permohonan
  2. Fotocopi KTP yang masih berlaku
  3. Peta situasi dan gambar denah bangunan
  4. Surat Penunjukan Penanggungjawab Rumah Makan dan Restoran
  5. Fotocopi sertifikat kursus higiene sanitasi makanan bagi pengusaha/penjamah makanan
  6. Hasil pemeriksaan sanitasi lingkungan
  7. Hasil pemeriksaan laboratorium

  1. Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapannya
  2. Memeriksa kelengkapan administrasi permohonan
  3. Meminta petugas Puskesmas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke tempat usaha
  4. Menyerahkan hasil IKL ke Petugas Dinas
  5. Meminta petugas Puskesmas mengambil sampel air depot dan diperiksa ke Laboratorium (14 Hari)
  6. Menyerahkan hasil laboratorium ke Petugas Dinas
  7. Pencetakan surat rekomendasi sekaligus paraf
  8. Menyerahkan berkas dari Kasi kepada staf penyehatan lingkungan untuk pencetakan surat rekomendasi
  9. Pengecekan kembali surat rekomendasi yang sudah dicetak kepada Kasi sekaligus paraf
  10. Pengecekan kembali surat rekomendasi yang sudah dicetak kepada kabid sekaligus paraf
  11. Penandatanganan surat rekomendasi oleh Kepala Dinas
  12. Pengagendaan dan penomoran surat rekomendasi oleh petugas
  13. Petugas mengarsipkan salinan rekomendasi dan rangkap syaratnya
  14. Petugas pengurus sertifikat menyerahkan surat rekomendasi ke pemohon

Hari 1 : Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapannya dan petugas memeriksa kelengkapan administrasi permohonan

Hari 2 : Menugaskan Penanggungjawab Kesehatan Lingkungan Puskesmas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke tempat

            usaha

Hari 3 : Hasil IKL memenuhi syarat jika tidak memenuhi syarat agar dilakukan perbaikan kembali

Hari 4 : Melakukan survei kembali dan melakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel

Hari 5- 7: Menunggu hasil pemeriksaan sampel, jika sampel tidak memenuhi syarat dilakukan perbaikan. Sampel diambil kembali dan

               dilakukan pemeriksaan ulang

Hari 8 : Menyerahkan berkas dari pengelola program kepada staf penyehatan lingkungan untuk pencetakan surat rekomendasi 

Hari 9 : Pengecekan kembali surat rekomendasi yang sudah dicetak kepada Kasi sekaligus paraf

Hari 10 ; Pengecekan kembali surat rekomendasi yang sudah dicetak kepada Kabid sekaligus paraf

Hari 11; Menandatangani surat rekomendasi oleh Kepala Dinas 

Hari 12 : Pengagendaan dan penomoran surat rekomendasi oleh petugas

Hari 13 : Petugas mengarsipkan salinan rekomendasi dan rangkap syaratnya

Hari 14 : Petugas mengurus sertifikat, menyerahkan surat rekomendasi ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum

1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan

2. Tertulis disampaiakan ke Kotak Pengaduan

3. WA : 081265681119

4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)

5. Instagram : dinkes_pematangsiantarofficial

6. Website Dinas Kesehatan : www.dinkes.pematangsiantar.go.id

7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum (DAM)"