No. SK: 000834/6443/VI/2023
Hari 1 : Pemohon mengajukan permohonan beserta kelengkapannya dan petugas memeriksa kelengkapan administrasi permohonan
Hari 2 : Menugaskan Penanggungjawab Kesehatan Lingkungan Puskesmas melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) ke tempat
usaha
Hari 3 : Hasil IKL memenuhi syarat jika tidak memenuhi syarat agar dilakukan perbaikan kembali
Hari 4 : Melakukan survei kembali dan melakukan pengambilan sampel dan pemeriksaan sampel
Hari 5- 7: Menunggu hasil pemeriksaan sampel, jika sampel tidak memenuhi syarat dilakukan perbaikan. Sampel diambil kembali dan
dilakukan pemeriksaan ulang
Hari 8 : Menyerahkan berkas dari pengelola program kepada staf penyehatan lingkungan untuk pencetakan surat rekomendasi
Hari 9 : Pengecekan kembali surat rekomendasi yang sudah dicetak kepada Kasi sekaligus paraf
Hari 10 ; Pengecekan kembali surat rekomendasi yang sudah dicetak kepada Kabid sekaligus paraf
Hari 11; Menandatangani surat rekomendasi oleh Kepala Dinas
Hari 12 : Pengagendaan dan penomoran surat rekomendasi oleh petugas
Hari 13 : Petugas mengarsipkan salinan rekomendasi dan rangkap syaratnya
Hari 14 : Petugas mengurus sertifikat, menyerahkan surat rekomendasi ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi Sertifikat Laik Sehat Depot Air Minum
1. Loket Pengaduan Dinas Kesehatan
2. Tertulis disampaiakan ke Kotak Pengaduan
3. WA : 081265681119
4. Online melalui website SP4N-LAPOR (www.lapor.go.id)
5. Instagram : dinkes_pematangsiantarofficial
6. Website Dinas Kesehatan : www.dinkes.pematangsiantar.go.id
7. Facebook Dinas Kesehatan : Dinkes Pematangsiantar
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store