No. SK: 188/18/404.619/2024
30 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat
Meregistrasi berkas surat masuk, memverifikasi surat kependudukan dan selanjutnya menyerahkan berkas surat kepada kasi
Memferifikasi dan memaraf
Mendatangani berkas surat oleh camat, apabila camat berhalangan, sekcam menandatangani berkas yang diajukan, apbila camat dan sekcam berhalangan, mendelegasikan kepada kasi pelayanan umum menandatangani berkas yang diajukan
Menerima berkas surat yang sudah ditandatangani dan membubuhkan stempel, selanjutnya menyerahkan berkas surat kepada pemohon
Menerima berkas surat untuk diserahkan ke instansi terkait
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store