Penandatanganan Formulir / Legalisasi Surat Lainnya

No. SK: 188/18/404.619/2024

  1. Pemohon membawa / melengkapi berkas surat

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat


Pemohon membawa / melengkapi berkas surat

Meregistrasi berkas surat masuk, memverifikasi surat kependudukan dan selanjutnya menyerahkan berkas surat kepada kasi

Memferifikasi dan memaraf

Mendatangani berkas surat oleh camat, apabila camat berhalangan, sekcam menandatangani berkas yang diajukan, apbila camat dan sekcam berhalangan, mendelegasikan kepada kasi pelayanan umum menandatangani berkas yang diajukan

Menerima berkas surat yang sudah ditandatangani dan membubuhkan stempel, selanjutnya menyerahkan berkas surat kepada pemohon

Menerima berkas surat untuk diserahkan ke instansi terkait

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penandatanganan Formulir / Legalisasi Surat Lainnya"