Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum Baru : •Kartu identitas (KTP/KK)
  2. Pasien Umum Lama : Kartu Identitas (KTP/KK), Kartu Berobat
  3. Pasien BPJS Kesehatan : kartu BPJS Kesehatan , Rujukan dari FKTP

  1. Pasien/Keluarga pasien mendaftarkan diri ke loket pendaftaran
  2. Pasien menunggu giliran sesuai poliklinik yang dituju
  3. Pasien dilayani: • Anamnesis • Pemeriksaan Fisik • Tindakan (ya/tidak) • Pemeriksaan penunjang (ya/tidak) • Diagnosis • Terapi
  4. Pengambilan obat oleh pasien/keluarga pasien
  5. Pasien pulang/rawat jalan
  6. Di rawat inap
  7. Dirujuk

≤ 60 menit (sesuai jenis penyakit/kasus)
Jam buka pelayanan: setiap hari kerja jam 08.00 s/d 14.00
Kecuali Jumat 08.00 – 12.00 Wib.

RSUD Mandau memiliki beberapa jaminan pembiayaan, diantaranya BPJS,  UMUM dan ASuransi Kesehatan lainnya.

Pasien Umum: Peraturan Bupati Bengkalis  Nomor 8 Tahun 2023


Pelayanan Poli spesialistik: Poli Penyakit dalam, Klinik Bedah , Poli Bedah syaraf, Bedah onkologi, Poli saraf, Poli Anak, Poli obgyn, Poli Saraf, Poli Mata, Poli THT, Poli Paru, Poli Jantung, Poli Gigi, Poli ortopedi, Poli Radiologi, Patalogi klinik, patologi anatomi, Poli Kulit dan kelamin, Poli fisioterapi, Poli kejiwaan, mikrobiologi

1. Kotak saran yang disediakan disetiap rawat inap dan rawat jalan

2. Aplikasi survey kepuasan pelanggan

3. Website rsud mandau ; www.rsudmandau.com

4. WA ; 082170608070

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"