No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023
1 |
Pemohon datang ke tempat layanan |
2 |
Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan ijin operasional sekolah |
3 |
Memberikan informasi tentang persyaratan kepada pemohon berupa lembaran informasi syarat-syarat pengajuan izin operasional sekolah |
4 |
Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3) |
5 |
Memeriksa Kelengkapan berkas permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas |
6 |
Verifikasi ke lapangan |
Tidak dipungut biaya
IJIN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA SD DAN SMP
Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan
Petugas pelayanan pengaduan masyarakat
WA : 0856 4269 7269
Instagram : @dikbudngawi
Email : pendidikan@ngawikab.go.id
Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id
Facebook : dikbudngawi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store