Ijin Operasional Sekolah Swasta S D dan S M P

No. SK: 100.3/03.5/404.301/2023

  1. Surat Permohonan Sekolah mengetahui Korwil Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan setempat untuk jenjang SD.
  2. Proposal permohonan yang berisi: - Profil Sekolah - Visi dan Misi sekolah - Data guru dan pegawai - Pembagian tugas mengajar - Jadwal kegiatan pembelajaran, baik kurikuler maupun ekstra kurikuler - Data siswa dan rombongan belajar - Data sarana dan prasarana - Fotocopy Ijin Pendirian dari Yayasan - Fotocopy NPSN - Fotocopy Sertifikat Akreditasi - Fotocopy SK Ijin Operasional sebelumnya - Fotocopy Ijazah guru dan pegawai - Fotocopy Akte Pendirian Yayasan - Dokumentasi Kegiatan Pembelajaran

1

Pemohon datang ke tempat layanan

2

Pemohon berkonsultasi terlebih dahulu guna mendapatkan informasi tentang persyaratan ijin operasional sekolah

3

Memberikan informasi tentang persyaratan kepada pemohon berupa lembaran informasi syarat-syarat pengajuan izin operasional sekolah

4

Pemohon menyampaikan berkas permohonan izin operasional sekolah  dalam bentuk proposal yang telah dilengkapi sesuai dengan persyaratan yang didapat (berkas dijilid dalam bentuk proposal rangkap 3)

5

Memeriksa Kelengkapan berkas permohonan izin operasional sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas

6

Verifikasi ke lapangan

Penyelesaian pelayanan dari awal sampai selesai membutuhkan waktu 1 bulan

Tidak dipungut biaya

IJIN OPERASIONAL SEKOLAH SWASTA SD DAN SMP

Kotak saran/pengaduan di ruang pelayanan

Petugas pelayanan pengaduan masyarakat

WA : 0856 4269 7269

Instagram : @dikbudngawi

Email : pendidikan@ngawikab.go.id

Website : http://www.pendidikan.ngawikab.go.id

Facebook : dikbudngawi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store