Non Perizinan

No. SK: Perwako No.23 Tahun 2022

  1. Fotocopy Kartu Keluarga dan KTP yang bersangkutan dan Saksi
  2. Surat Pernyataan Waris yang ditanda tangani Lurah dan dibubuhi materai 10.000,-
  3. Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditanda tangani oleh Lurah
  4. Fotocopy Surat Kematian

Penerimaan berkas 5 menit

Verifikasi Berkas 5 Menit

pencatatan ke buku Register 5 Menit

pembubuhan lagalisasi Kasi 5 Menit

Memaraf Rekomendasi Sekcam 5 Menit

Penandatanganan Camat 5 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

Kotak Saran

WA Pengaduan

email

Website

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Non Perizinan"