Pelayanan Surat Pengantar SKCK

No. SK: 141/31/426.414.14/2024

  • Persyaratan Pengantar SKCK
    1. Surat Pengantar Dari Ketua RT/RW
    2. Bukti Pelunasan PBB
    3. Fotocopy E-KTP Pemohon
    4. Fotocopy KK Pemohon
    5. Fotocopy Ijazah Terakhir Pemohon
    6. Fotocopy Akte Kelahiran Pemohon
    7. Pash Foto Uk. 4x6

  • Persyaratan Pengantar SKCK
    1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan yang telah ditentukan
    2. Berkas persyaratan diterima dan diverifikasi oleh Petugas Pelayanan
    3. petugas akan input data warga ke dalam aplikasi LAPAK
    4. Berkas Persyaratan diverifikasi kembali oleh Kasi Pemerintahan
    5. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput
    6. Berkas yang telah terverifikasi kemudian diinput pada LAPAK (Layanan Cepat Administrasi Pelayanan) Berkas yang telah diinput ditandatangani oleh Kepala Desa (jika Kepala Desa tidak ditempat, berkas dapat ditandatangani oleh Sekretaris Desa)
    7. Dokumen diserahkan kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar SKCK

Saran dan Pengaduan Melalu Email dan Instagram Desa Kebonagung

Email : desakebonagung082@gmail.com

IG      : https://www.instagram.com/desakebonagung2024

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Pengantar SKCK

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pengantar SKCK"