Pelimpahan Berkas Perkara Pidana

  1. Surat Pelimpahan
  2. Surat Perintah Penahanan
  3. Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum
  4. Surat Dakwaan
  5. Tanda Terima Surat Pelimpahan
  6. Berkas Penyidik
  7. Soft Copy Surat Dakwaan, Surat Pernytaan Barang Bukti

  1. Petugas PTSP menerima pelimpahan berkas dan meneliti / memeriksa dengan menggunakan ceklis
  2. Petugas PTSP menolak pelimpahan berkas perkara jika masa penahanan terdakwa telah habis dan belum ada surat perpanjangan penahanan
  3. Jika berkas pelimpahan lengkap sesuai ceklis, Petugas PTSP memberikan tanda terima pelimpahan
  4. Petugas PTSP menyerahkan berkas perkara kepada back office

60 menit / paling lama 1 hari untuk pendaftaran Maksimal 5 (lima) bulan untuk persidangan

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pelimpahan

  • Melalui aplikasi SIWAS
  • Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Berkas Perkara Pidana"