Surat keterangan penggantian STTB / Ijazah / DANEM / SKHU / SKYBS

  1. Surat keterangan hilang dari kepala sekolah
  2. Surat keterangan hilang dari kepolisian
  3. Fc ijazah yang hilang
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari pemohon

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan penggantian STTB / Ijazah / DANEM / SKHU / SKYBS

1. Melalui Kotak Pengaduan
2. Email : disdik@pematangsiantar.go.id
3. Website : www.disdik.pematangsiantar.go.id 4. LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan penggantian STTB / Ijazah / DANEM / SKHU / SKYBS"