Permohonan Peninjauan Kembali Perdata

  1. Surat Kuasa Khusus, BA Sumpah, KTP dan KTA (jika dikuasakan)
  2. Surat Kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN Solok (jika dikuasakan), fotocopy penerima kuasa
  3. Alasan diajukan PK disertai dengan softcopy CD
  4. Fotocopy novum baru bermateri Rp. 10.000

  1. Menerima permohonan upaya hukum PK dari pemohon PK
  2. Memeriksa kelengkapan syarat permohonan menggunakan ceklis upaya hukum
  3. Panitera Muda Meneliti berkas permohonan PK berikut tenggang waktu
  4. Kasir menghitung besarnya panjar biaya PK
  5. Kasir menerbitkan slip setoran panjar biaya perkara yang harus dibayar ke Bank serta membuat SKUM
  6. Petugas PTSP memberikan slip panjar biaya dan SKUM kepada Pemohon PK untuk membayar panjar
  7. Petugas PTSP menerima bukti setoran Bank dari Pemohon PK
  8. Petugas PTSP meneruskan kepada petugas Meja III untuk dibuatkan Akta Permohonan PK dan Akta Penerimaan Memori PK
  9. Petugas PTSP menyerahkan akta Permohonan PK dan Akta Penerimaan Memori PK yang telah ditandatangani kepada Pemohon PK

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Peninjauan Kembali

Melalui aplikasi SIWAS

Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Peninjauan Kembali Perdata"