No. SK: 111/10 TAHUN 2024
1. Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per lembar resep
2. Penyiapan resep non-racikan : 5 – 10 menit per lembar resep
3. Penyerahan dan Pemberian Informasi Obat : maksimal 15 menit per pasien.
1. Pasien Umum
Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
2. Pasien Peserta JKN
Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan
1. Obat racikan 2. Obat non-racikan 3. PIO (Pemberian Informasi Obat).
1. Secara langsung dengan petugas pengelola aduan
2. Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810
3. Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810
4. Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810
5. Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022
6. Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com
7. Channel Youtube Puskesmas Karangdowo
8. Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo
9. Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap
10. Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store