Pelayanan Farmasi

No. SK: 111/10 TAHUN 2024

  1. Sudah terdaftar di aplikasi pelayanan kesehatan
  2. Bukti pelayanan dari semua ruang pelayanan yang telah diberi tanda LUNAS dari kasir

  1. Petugas menerima resep dari pasien / keluarga pasien
  2. Petugas mencocokkan dengan resep yang tertulis di aplikasi pelayanan kesehatan e Puskesmas
  3. Petugas melakukan skrining dan telaah resep
  4. Petugas melakukan konfirmasi dengan petugas penulis resep jika ada yang perlu dikonfirmasi
  5. Petugas melakukan peracikan dan penyiapan obat sesuai urutan resep masuk
  6. Petugas menulis etiket
  7. Petugas memeriksa ulang kesesuaian resep dengan obat yang disiapkan
  8. Petugas memanggil pasien dan memastikan identitas pasien sesuai identitas di resep (minimal nama dan alamat pasien
  9. Petugas menyerahkan obat dan disertai PIO (Pemberian Informasi Obat) kepada pasien

1.     Penyiapan resep racikan : 15 – 30 menit per lembar resep

2.     Penyiapan resep non-racikan : 5 – 10 menit per lembar resep

3.     Penyerahan dan Pemberian Informasi Obat : maksimal 15 menit per pasien.


1.     Pasien Umum  

Sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

2.     Pasien Peserta JKN  

Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI  tentang  Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan


1. Obat racikan 2. Obat non-racikan 3. PIO (Pemberian Informasi Obat).

1.     Secara langsung dengan petugas pengelola aduan

2.     Telepon Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

3.     Short Massage Service (SMS) Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

4.     Whatsapp Puskesmas Karangdowo Nomor 082133237810

5.     Instagram Puskesmas Karangdowo : puskesmaskarangdowo2022

6.     Email Puskesmas Karangdowo : puskes.karangdowo@gmail.com

7.     Channel Youtube Puskesmas Karangdowo

8.     Googgle review Googgle Map Puskesmas Karangdowo

9.     Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap

10.     Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Telepon , SMS dan WA Puskesmas Karangdowo ke nomor 082133237810 , Instagram : @puskesmaskarangdowo2022 , Email : puskes.karangdowo@gmail.com , Channel Youtube Puskesmas Karangdowo , Googgle review dan Googgle Map Puskesmas Karangdowo , Kotak aduan/keluhan/kritik dan saran yang tersedia di unit rawat jalan dan rawat inap , Website Puskesmas Karangdowo : https://karangdowo.dinkes.klaten.go.id/

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Farmasi"