Penyusunan Formasi ASN

No. SK: 000.8.3.2/04/kpts/433.202/2024

  1. Dokumen Anjab & ABK

  1. Menerima Surat edaran Menteri PAN & RB dan Kepala BKN Tentang Penyusunan formasi ASN
  2. Menganalisa surat dan merencanakan metode pengumpulan data-data yang diperlukan
  3. Membuat Surat Edaran kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan perihal penyusunan formasi ASN yang di TTD Kepala BKPSDA
  4. Menyiapkan Form dalam pengisian kebutuhan ASN yang diisi masing-masing OPD
  5. Form pengisian kebutuhan yang telah disediakan diisi operator kepegawaian di masing-masing OPD
  6. Menganalisa pengisian kebutuhan ASN yang diisi OPD
  7. Melakukan penginputan data kebutuhan ASN melalui Aplikasi e-formasi
  8. Melakukan perekapan data kebutuhan ASN yang telah di input ke e-formasi
  9. Evaluasi dan menganalisa data kebutuhan ASN yang telah di input ke e-formasi
  10. Membuat surat laporan penyusunan formasi ASN & SPTJM
  11. Membuat surat pengajuan kebutuhan ASN, yang akan di ajukan ke Menteri PAN & RB yang di TTD Bupati

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Formasi Kebutuhan ASN

a. Petugas : Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi

b. Email : ppi.bkpsda.bangkalan@gmail.com 

c. Hotline : 031-3094303

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Formasi ASN"