Usulan Kenaikan Pangkat ke Juru Muda
Tingkat I golongan/ruang I/b sampai dengan
Penata Tingkat I golongan/ruang III/d :
- PD mengusulkan PNS yang akan naik pangkat
secara kolektif ke BKPSDM;
- BKPSDM melakukan verifikasi berkas usulan
KP;
- Berkas yang tidak lengkap diinformasikan ke
PD untuk dilengkapi;
- Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar
BKPSDM akan melakukan update data PNS
dan input usulan KP melalui aplikasi SIASN;
- Verifikasi dan validasi usul KP oleh Kanreg III
BKN;
- Kanreg III BKN menerbitkan Persetujuan
Teknis KP;
- Berdasarkan Pertek dari BKN, mengajukan
usulan SK Kolektif ke Bupati;
- SK kolektif yang sudah ditandatangani Bupati
dikembalikan ke BKPSDM;
- Berdasarkan SK Kolektif diterbitkan Petikan
SK KP yang selanjutnya diserahkan kepada
PNS oleh BKPSDM melalui PD.
Usulan Kenaikan Pangkat ke Pembina
golongan/ ruang IV/a sampai dengan
Pembina Tingkat I golongan/ruang IV/b :
- PD mengusulkan PNS yang akan naik pangkat
secara kolektif ke BKPSDM;
- BKPSDM melakukan verifikasi berkas usulan
KP;
- Berkas yang tidak lengkap diinformasikan ke
PD untuk dilengkapi;
- Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar
BKPSDM akan melakukan update data PNS
dan input usulan KP melalui aplikasi SIASN;
- BKD Provinsi Banten melakukan verifikasi dan
validasi usulan KP, kemudian dikirimkan ke
Kanreg III BKN;
- Kanreg III BKN melakukan verifikasi dan
validasi usulan;
- Kanreg III BKN menerbitkan Persetujuan Teknis
KP;
- Berdasarkan Persetujuan Teknis dari BKN,
BKD Provinsi menerbitkan SK KP yang
selanjutnya diserahkan ke BKPSDM;
- BKPSDM menyerahkan SK KP kepada PNS
melalui PD.
Usulan Kenaikan Pangkat e Pembina Utama
Muda golongan/ruang IV/c sampai dengan
Pembina Utama golongan/ruang IV/e :
- PD mengusulkan PNS yang akan naik pangkat
secara kolektif ke BKPSDM;
- BKPSDM melakukan verifikasi berkas usulan
KP;
- Berkas yang tidak lengkap diinformasikan ke
PD untuk dilengkapi;
- Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar
BKPSDM akan melakukan update data PNS
dan input usulan KP melalui aplikasi SIASN;
- BKD Provinsi Banten melakukan verifikasi dan
validasi usulan, kemudian dikirimkan ke BKN
Pusat;
- BKN Pusat melakukan verifikasi dan validasi
usulan;
- BKN Pusat menerbitkan Persetujuan Teknis
KP;
- Berdasarkan Persetujuan Teknis dari BKN,
Sekretariat Kabinet RI menerbitkan SK KP
yang selanjutnya diserahkan ke BKPSDM;
- 9. Menyerahkan SK KP kepada PNS melalui PD