Pendaftaran Gugatan Sederhana

  1. Surat Permohonan
  2. Paling banyak 500 Juta
  3. FC KTP Pemohon
  4. FC KK
  5. FC Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
  6. FC KTA

  1. Penggugat / Kuasa Penggugat mendaftar melalui aplikasi e-Court
  2. Penggugat / Kuasa membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-Court melalui Mesin ATM / M-Banking / E-Banking / Bank
  3. Admin e-Court melakukan verifikasi pendaftaran melalui aplikasi e-Court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Penggugat / Kuasa mendapatkan verifikasi nomor perkara melalui aplikasi e-Court / email

-

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran

  • Melalui aplikasi SIWAS
  • Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Sederhana"