Penanganan Pengaduan Masyarakat

  1. 1. Adanya pengaduan masyarakat (baik secara lisan maupun tertulis); 2. Copy Kartu Indentitas/KTP 1 lembar
  2. 1. Adanya pengaduan masyarakat (baik secara lisan maupun tertulis); 2. Copy Kartu Indentitas/KTP 1 lembar

  1. 1. Masyarakat menyampaikan pengaduan baik secara lisan/tertulis, melalui telepon, SMS dan Kotak saran 2. Masyarakat mendapat konfirmasi bahwa pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti. 3. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Inspektorat. 4. Masyarakat mendapat hasil tindak lanjut dari Inspektorat.
  2. 1. Masyarakat menyampaikan pengaduan baik secara lisan/tertulis, melalui telepon, SMS dan Kotak saran 2. Masyarakat mendapat konfirmasi bahwa pengaduan diterima dan akan ditindaklanjuti. 3. Masyarakat menunggu tindak lanjut dari Inspektorat. 4. Masyarakat mendapat hasil tindak lanjut dari Inspektorat.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan Masyarakat"