[e-Court] PERSETUJUAN E-LITIGASI DAN PEMBUATAN AKUN TERGUGAT PADA e-Court

  1. BERKAS LENGKAP SESUAI CEKLIST/PERSYARATAN PADA e-Court
  2. DATA/IDENTITAS PIHAK INTERVENSI DAN KUASA HUKUM (JIKA MEMAKAI KUASA HUKUM)
  3. KUASA HUKUM HARUS TELAH MEMILIKI AKUN PADA e-Court

  1. INPUT KUASA HUKUM (JIKA MEMAKAI KUASA HUKUM) YANG TELAH DIVERIFIKASI PENGADILAN TINGGI, PADA e-Court
  2. GENERATE USER/AKUN UNTUK PIHAK TERGUGAT

30 Menit

Tidak dipungut biaya

PIHAK TERGUGAT E-LITIGATION TERDAFTAR PADA APLIKASI e-Court

1.     Dapat Menghubungi PTSP Nomor HP 0823 4088 6155

2.     Sistem Informasi Pengawasan Badan Pengawas Mahkamah Agung RI https://siwas.mahkamahagung.go.id/

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Raba Bima Jalan Soekarno Hatta 161, Kota Bima

4.     Kotak Saran dan Pengaduan di Pengadilan Negeri Raba Bima

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store