Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan

  1. Surat Permohonan bermateri 10.000 fotocopy rangkap 5 disertai soft copy CD
  2. FC KTP Pemohon
  3. FC KTA (Jika Dikuasakan)
  4. Surat Kuasa (Jika Dikuasakan)
  5. Bukti – bukti yang dimateraikan / nasegel

  1. Pemohon / Kuasa Pemohon mendaftar melalui aplikasi e-Court
  2. Pemohon / Kuasa Pemohon membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-Court melalui Mesin ATM / M-Banking / E-Banking / Bank
  3. Admin e-Court melakukan verifikasi pendaftaran melalui aplikasi e-Court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Pemohon / Kuasa Pemohon mendapatkan verifikasi nomor perkara melalui aplikasi e-Court / email

-

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran

Melalui aplikasi SIWAS

 Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan"