Prosedur Rekonsiliasi Dan Verifikasi Aset, Kewajiban Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan LO Dan Beban

No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024

  1. Laporan keuangan Bulanan dari OPD
  2. Kertas Kerja
  3. Konsep BA Rekonsiliasi

  1. OPD mengirimkan Laporan Keuangan Bulanan ke Bidang Akuntansi (Rek. Koran, BKU, untuk diperiksa). 10 Hari
  2. Laporan Keuangan OPD dicocokan antara DPA/DPPA/DPA dengan LRA. Apabila sudah sesuai akan dibuatkan draft BA rekonsiliasi yang harus di tandatangani oleh Pengguna Anggaran dan PJPK OPD. 1 Hari
  3. Memeriksa BA rekonsilisasi, jika tidak setuju dikembalikan kepada staff dan apabila setuju membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada kasubid Akuntansi Keuangan Daerah. 2 jam
  4. Memeriksa BA rekonsiliasi, Jika tidak setuju dikembalikan kepada staff dan apabila setuju membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada kabid Akuntansi. 2 Jam
  5. Menerima BA Rekonsiliasi, jika tidak setuju dikembalikan dan apabila setuju mengesahkan. 2 Jam
  6. BA Rekon diterima OPD.

OPD mengirimkan Laporan Keuangan Bulanan ke Bidang Akuntansi (Rek. Koran, BKU, untuk diperiksa). 10 Hari

Laporan Keuangan OPD dicocokan antara DPA/DPPA/DPA dengan LRA. Apabila sudah sesuai akan dibuatkan draft BA rekonsiliasi yang harus di tandatangani oleh Pengguna Anggaran dan PJPK OPD. 1 Hari

Memeriksa BA rekonsilisasi, jika tidak setuju dikembalikan kepada staff dan apabila setuju membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada kasubid Akuntansi Keuangan Daerah. 2 jam 

Memeriksa BA rekonsiliasi, Jika tidak setuju dikembalikan kepada staff dan apabila setuju membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada kabid Akuntansi. 2 Jam

Menerima BA Rekonsiliasi, jika tidak setuju dikembalikan dan apabila setuju mengesahkan.2 Jam

BA Rekon diterima OPD.

Tidak dipungut biaya

Prosedur Rekonsiliasi Dan Verifikasi Aset, Kewajiban Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan LO Dan Beban

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang 

Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211 

No Telfon : (0253) 201003 

Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id 

website : bpkd.pandeglangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

tidak tersedia

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Rekonsiliasi Dan Verifikasi Aset, Kewajiban Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan LO Dan Beban"