No. SK: 909/1409.21-BPKD/2024
OPD mengirimkan Laporan Keuangan Bulanan ke Bidang Akuntansi (Rek. Koran, BKU, untuk diperiksa). 10 Hari
Laporan Keuangan OPD dicocokan antara DPA/DPPA/DPA dengan LRA. Apabila sudah sesuai akan dibuatkan draft BA rekonsiliasi yang harus di tandatangani oleh Pengguna Anggaran dan PJPK OPD. 1 Hari
Memeriksa BA rekonsilisasi, jika tidak setuju dikembalikan kepada staff dan apabila setuju membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada kasubid Akuntansi Keuangan Daerah. 2 jam
Memeriksa BA rekonsiliasi, Jika tidak setuju dikembalikan kepada staff dan apabila setuju membubuhkan tanda tangan dan menyerahkan kepada kabid Akuntansi. 2 Jam
Menerima BA Rekonsiliasi, jika tidak setuju dikembalikan dan apabila setuju mengesahkan.2 Jam
BA Rekon diterima OPD.
Tidak dipungut biaya
Prosedur Rekonsiliasi Dan Verifikasi Aset, Kewajiban Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan LO Dan Beban
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pandeglang
Alamat: Jl. Ahmad Satriawijaya No.02, Pandeglang, Kec. Pandeglang, Kabupaten Pandeglang, Banten 42211
No Telfon : (0253) 201003
Email : bpkd1@pandeglangkab.go.id
website : bpkd.pandeglangkab.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store