Pendaftaran Gugatan Biasa

  1. Surat Gugatan bermaterai 10.000 asli dan fotocopy rangkap 5 disertai soft copy CD
  2. FC KTP Penggugat
  3. Surat Kuasa isidentil, surat ijin berperkara dari KPN Solok (jika dikuasakan), fotocopy penerima kuasa
  4. Surat Kuasa Khusus, Surat Tugas dan Fotocopy KTP penerima Kuasa (jika dikuasakan)
  5. Data Tergugat
  6. Bukti - bukti surat dinasegelkan
  7. -

  1. Penggugat / Kuasa Penggugat mendaftar melalui aplikasi e-Court
  2. Penggugat / Kuasa Penggugat membayar taksiran biaya perkara dari aplikasi e-Court melalui Mesin ATM / M-Banking / E-Banking / Bank
  3. Admin e-Court melakukan verifikasi pendaftaran melalui aplikasi e-Court dan mendaftar pada aplikasi SIPP
  4. Penggugat / Kuasa Penggugat mendapatkan verifikasi nomor perkara melalui aplikasi e-Court / email

-

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pendaftaran

  • Melalui aplikasi SIWAS
  • Melalui nomor telpon BAWAS : (021) 255 783 00

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Gugatan Biasa"