Standar Pelayanan Hubungan Masyarakat (HUMAS)

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  • Surat permohonan kerjasama beserta draft perjanjian kerjasama
    1. Kartu Identitas Resm
    2. Surat Tugas (jika dari instansi/lembaga/media/LSM)
    3. Materi Informasi Publik
    4. Foto, Video

  • Pelayanan Kerjasama RSUD: 1. Mengirimkan permoh
    1. Mengirimkan permohonan/penawaran kerjasama beserta draft kerjasama ke Direktur cq. Bidang yang dituju baik secara langsung maupun melalui email RSUD humasrsud8@gmail.com dan whatsapps humas RSUD (081150400540)
    2. Menunggu persetujuan dan konfirmasi dari admin humas
    3. Pembahasan draft kerjasama melalui media elektronik (email atau whatsapps)
    4. Mengoreksi kembali draft kerjasama yang telah dikoreksi oleh pihak RSUD
    5. Perjanjian Kerjasama yang telah disetujui dicetak sebanyak 2 lembar dengan dibubuhi materai pada lembar penandatanganan
    6. Ditandatangani dan dikirim ke RSUD
    7. Menunggu Surat Perjanjian Kerjasama ditandatangani dan dikirim oleh RSUD
  • Pelayanan Publikasi Informasi Publik:
    1. Unit pelayanan/Bidang/Seksi memberikan materi/video/foto kegiatan maupun informasi iklan serta publikasi pelayanan kesehatan ke sub bag Hukum, Humas dan Organisasi
    2. Unit pelayanan/Bidang/Seksi memilih media publikasi yang akan digunakan
    3. Unit pelayanan/Bidang/Seksi menerima umpan balik dari pelaksana dalam hal ini staf sub bag Hukum, Humas dan Organisasi untuk dikoreksi
    4. Iklan dan publikasi pelayanan kesehatan dimuat dalam media sosial, website,media cetak yang dipilih
  • Pelayanan Permintaan Informasi
    1. Menghubungi Whatsapps humas RSUD (081150400540) dengan mengirimkan Surat Permohonan Informasi dari Instansi/Lembaga beserta Surat Tugas
    2. Mengirimkan form data informasi yang dibutuhkan (jika ada)
    3. Menunggu persetujuan balasan dari admin humas
    4. . Membuat janji temu dengan Kasubag Hukum, Humas dan Organisasi dengan mengirimkan Foto Identitas asal media, Surat Tugas dan Keperluan

Hari Kerja : Senin s.d Jum’at Pukul : 08.00 s.d 16.00 WITA

Tidak dipungut biaya

Whatsapp

Pengaduan dapat dilakukan secara: 

1. Langsung: Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing 

2. Media elektronik: 

Email : humasrsud8@gmail.com 

Whatsapps : 08115040540 

Website : rsud.tanahbumbukab.go.id 

Instagram : rsud_tanah_bumbu 

Fanspage : RSUD Tanah Bumbu 

 Sp4n-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store