Standar Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: B/445/1501/RSUD-ADMKEU.1/V/2024

  • Pasien Umum, BPJS, Perusahaan,
    1. KTP, KK, KIA, SIM, Passpor
    2. Surat Rujukan FKTP (BPJS)
    3. Surat Pengantar dari Perusahaan

  • Mekanisme Rawat Jalan
    1. Pasien melakukan pengambilan Nonmer antrian
    2. Pasien melakukan Skrining (apabila kategori fastrack atau pasien rentan dan disabilitas langsung diarahkan ke loket fast track dan pasien langsung ke poli) apabila pasien umum non fast track/ bpjs/ umum/ perusahan diarahkan ke loket pendaftaran dan loket BPJS bagi pengguna layanan kesehatan BPJS
    3. Pasien BPJS ke loket BPJS untuk menyerahkan surat rujukan ke bagian loket BPJS untuk diterbitkan SEP.
    4. Pasien Umum langsung ke pendaftaran menyerahkan nomer antrian dan kartu identitas
    5. Pasien Perusahan langsung ke loket pendaftaran menyerahkan surat dari perusahaan dan kartu identitas
    6. Pasien BPJS stelah ke loket BPJS lanjut ke loket Pendaftaran untuk menyerahkan SEP, Kartu BPJS atau Kartu berobat jika pasien lama
    7. Pasien menuju poli yang dituju dan menunggu antrian pemeriksaan
    8. setelah dari poli pasien ke loket apotek untuk pengambilan no antrian obat
    9. jika pasien umum maka akan mendapatkan kuwitansi untuk melakukan pembayaran penebusan obat di loket pembayaran. setelah melakukan pembayaran, kwitansi pelunasan di serahkan ke loket pengambilan obat

Kurang lebih 60 menit

Sesuai Perbup Nomor 4 Tahun 2024 dan Tarif Paket InaCBG’S

Klinik Penyakit Dalam, Klinik Jiwa, Klinik Anak, Klinik Gigi /gigi endodonsi, Klinik Syaraf, Klinik Rehabilitasi Medik, Klinik THT, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Mata, Klinik Bedah, Klinik Kebidanan, Klinik Psikologi, Klinik VCT, Klinik Paru, Klinik Dot’s, Klinik Geriatri, Klinik Orthopedi, Klink Endoscopy, Klinik KB, Klinik MCU

Pengaduan dapat dilakukan secara: 

a. Langsung: Mengisi Form Pengaduan yang tersedia di unit masing-masing 

b. Media elektronik: 

Email : humasrsud8@gmail.com 

Whatsapps : 081150400540 

Website : rsud.tanahbumbukab.go.id 

Instagram : rsud_tanah_bumbu 

Fanspage : RSUD Tanah Bumbu 

 Sp4n-LAPOR : www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store