1.Standar Pelayanan Pengajuan SPP / UP / GU / TU /

  1. Kelengkapan dokumen yang diperlukan sesuai dengan SPP apa yang akan diterbitkan

  1. Menyiapkan draft SPP/UP/TU/GU berdasarkan dokumen pendukung yang ada
  2. Memverifikasi draft UP/TU/GU menguji kelengkapan dan menandatangani
  3. Pembuatan SPM
  4. Sekretaris memeriksa kesesuaian berkas SPPdan SPM/UP/TU/GU
  5. Memeriksa kesesuaian berkas SPP dan SPM melakukan pengesahan selaku pengguna anggaran untuk kemudian diajukan ke BUD yang akan menerbitkan SP2D
  6. Mengantar berkas SPM ke DPKKD untuk proses supaya bisa dilakukan pembayaran

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengajuan SPP/UP/GU/TU

1. Pengaduan disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan

2. Pengaduan / saran tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1.Standar Pelayanan Pengajuan SPP / UP / GU / TU /"