1 Hari
Tidak dipungut biaya
Pengajuan SPP/UP/GU/TU
1. Pengaduan disampaikan dalam bentuk lisan maupun tulisan
2. Pengaduan / saran tersebut akan ditampung dan akan diproses sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store